Senin, 02 April 2012

Pengertian Uang


Diposkan oleh EL ^^ di 01:09
Uang dapat didefinisikan sebagai benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantaraan untuk mengadakan tukar-menukar/ perdagangan. Yang dimaksud dengan  disetujui  dalam definisi ini adalah terdapat kata sepakat di antara anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat perantaraan dalam kegiatan tukar-menukar.

Agar masyarakat menyetujui penggunaan sesuatu benda sebagai uang, haruslah benda itu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.   Nilai tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
b.   Mudah dibawa-bawa.
c.   Nudah disimpan tanpa mengurangi nilainya.
d.   Tahan lama.
e.   Jumlahnya terbatas (tidak berlebih-lebihan).
f.    Bendanya mempunyai mutu yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar