Tampilkan postingan dengan label pelajaran pkn kelas X. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pelajaran pkn kelas X. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 April 2012

HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLIKASINYA



1. INDIKATOR PERTAMA MENGANALISIS PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM
A. PENGERTIAN HAM
Ø Menurut UU No 39/1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Hak itu merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlidungan harkat dan martabat manusia..
Ø CIRI-CIRI HAM
Ø Hakiki, artinya HAM adalah hak azazi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
Ø Universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tampa memandang status, suku bangsa, gender
Ø Tidak dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat diserahkan atau dicabut.
Ø Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau ekonomi sosial dan budaya.
MACAM-MACAM HAM

HAM SECARA UMUM
Hak asasi pribadi (personal right)
Hak asasi ekonomi (poverty right)
Hak asasi politik (political right)
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural right)
MACAM HAM MENURUT UUD 45
Ø Hak untuk hidup
Ø Hak berkeluarga
Ø Hak mengembangkan diri
Ø Hak keadilan
Ø Hak kemerdekaan
Ø Hak atas kebebasan informasi
Ø Hak keamanan
Ø Hak kesejahteraan
Ø Hak perlindungan dan pemajuan
Ø Kewajiban menghormati ham orang lain
MACAM HAM MENURUT UU 39/1999
Ø Hak untuk hidup
Ø Hak untuk berkeluarga
Ø Hak mengembangkan diri
Ø Hak memproleh keadilan
Ø Hak atas kebebasan pribadi
Ø Hak rasa aman
Ø Hak atas kesejahteraan
Ø Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
Ø Hak wanita
Ø Hak anak
SEJARAH SINGKAT HAM
Ø Penegakan HAM dimulai dari kaisar HAMMURABI 2500 s/d 1000 SM
Ø 1215 ditanda tangani perjanjian MAGNA CHARTA antara Raja John dari Inggris dan sejumlah bangsawan.
Ø 1629 lahir Petition of Right masa pemerintahan CHARLES I di Inggris.
Ø 1679 lahir Habeas Corpus Act masa pemerintahan CHARLES II di Inggris.
Ø 1689 lahir Bill of Right masa pemerintahan WILLEM III di Inggris.
Ø 1776 lahir Declaration of Indefendence (AS)
Ø 1789 lahir Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (Perancis)
Ø 1918 Rights of Determination naskah yang diusulkan presiden WOODROW WILSON.
Ø 1941 Atlantic Charter (dipelopori oleh FRANKLIN D.ROOSSEVELT)
Ø perkembangan secara resmi diakui pada deklarasi universal HAM yang diterima PBB 10 Desember 1948.
Ø 1966 Convenants of Human Right
2.INDIKATOR DUA MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA.

HAMBATAN & TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM
Tentang berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, dapat kita identifikasi sebagai berikut:
1. SECARA UMUM

A.Faktor Kondidisi Sosial-Budaya
1. Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks (heterogen)
2. Norma adat atau budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan sebagainya.
3. Masih adanya konflik horizontal dikalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele.
B.Faktor komunikasi dan Informasi
1. Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antar daerah.
2. Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.
3. Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber daya manusianya maupun perangkat yang diperlukan.
C. Faktor kebijakkan pemerintah
1. Tidak semua penguasa memiliki kebijakkan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia.
2. Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan.
3. peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan “pembangkangan”
D.Faktor perangkat perundangan
1. Pemerintahan tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia.
2. Kalaupun ada, peraturan perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan.
E. Faktor Aparat dan Penindakannya. (Law Enforcement)
1. Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia.
2. Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang (jalan pintas) untuk memperkaya diri.
3. Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN
2. MENURUT WILAYAHNYA

A. DARI DALAM NEGERI
Kualitas peraturan perundang-undangan. Kualitas peraturan perundang-undangan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Ini disebabkan oleh hal-hal berikut:
a. Adanya hukum, sebagai peninggalan atau warisan hukum kolonial.
b. Adanya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan masa lalu (ORLA) yang bersifat otoriter seperti UU No.11 PPNS/1963 tentang subversi.
Penegakan hukum yang tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat.
Kesadaran hukum yang masih rendah sebagai akibat redahnya SDM
Rendahnya penguasaan hukum dari sebahagian aparat penegak hukum.
Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris, sehingga sering timbul disparitas penegak hukum dalam kasus yang sama.
Budaya hukum dan HAM yang belum terpadu.
Keadaan geografis Indonesia yang luas.
B. DARI LUAR NEGERI
Penetrasi ideologi dan kekuatan komunisme.
Penetrasi ideologi dan kekuatan liberalisme.
TANTANGAN PENEGAKAN HAM
1. Prinsip Universal, yaitu bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam piagam PBB dan oleh karenanya merupakan bagian dari keterikatan setiap anggota PBB
2. Prinsip Pembangunan nasional, yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan peningkatan demokrasi dan perlindungan terhadap asasi manusia.
3. Prinsip Kesatuan hak-hak asasi manusia, yaitu berbagai jenis atau kategori hak-hak asasi manusia, yang meliputi hak-hak sipil dan politik disatu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan kultural dipihak lain.
4. Prinsip Objektivitas atau Non Selektivitas, yaitu penolakkan terhadap pendekatan atau penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar, yang hannya menonjolkan salah satu jenis hak asasi manusia saja mengabaikan hak-hak asasi manusia lainya.
5. Prinsip Keseimbangan, yaitu keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat dan bangsa, sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk individual dan makhluk sosial sekaligus.
6. Prinsip Kompetensi nasional, yaitu bahwa penerapan dan perlindungan hak-hak asasi manusia merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional.
7. Prinsip Negara Hukum, yaitu bahwa jaminan terhadap hak asasi manusia dalam suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
3. INDIKATOR KETIGA
MENGIDENTIFIKASIKAN PELANGGARAN DAN PROSES PERADILAN HAM INTERNASIONAL 


1. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Selama abad ke-20 dengan perang dunia I dan II, jutaan orang yang terdiri atas anak-anak, perempuan, dan laki-laki telah menjadi korban kekejaman yang tidak dapat dibayangkan, yang sangat menggoncangkan hati nurani kemanusiaan. Keprihatinan tersebut kemudian mendorong kesadaran umat manusia untuk mengedepankan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, seperti yang dideklarasikan oleh PBB yaitu Universal Declaration of Human Rights yang menjadi dasar hukum internasional baru bagi persolalan HAM.
Pelanggaran HAM melibatkan pemerintahan otoriter dengan dalih menciptakan stabilitas nasional, dan menganggap hal tersebut merupakan urusan dalam negeri yang bersangkutan dan menentang campur tangan dunia internasional. Disamping itu pelanggaran HAM juga dilakukan oleh kelompok kecil atau individu yg menggunakan kekerasan.
Namun demikian terdapat reaksi keras dari dunia internasional terhadap tindak kekejaman di beberapa negara pada masa 1990-an terutama di Rwanda dan bekas Yugoslavia. Hal ini mendorong dibentuknya pengadilan internasional yang hendak mengadili persoalan kejahatan kemanusiaan selama masa perang di negara tersebut, sebuah lembaga bernama International Criminal Court mulai bekerja pada tahun 2000. untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan Etnik, kejahatan terhadap kemausiaan dan kejahatan agresi.
2. PROSES PERADILAN TERHADAP PELANGGAR HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, PBB membentuk Komisi PBB untuk HAM.
Cara kerja Komisi PBB untu HAM untuk sampai pada proses peradilan HAM internasional, adalah SBB:
1. Melakukan pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global.
2. Seluruh temuan komisi ini dimuat dalam yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum PBB.
3. Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini.
4. MI sesuai dengan tugasnya, segera menindaklanjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan komisi HAM PBB untuk diadakan penyedikan, penahanan, dan proses peradilan.
4. INDIKATOR KE EMPAT

KONSEKWENSI JIKA SUATU NEGARA TIDAK MENEGAKKAN HAM
Konsekwensi dari dalam negeri, yakni kepercayaan warga negara terhadap pemerintah akan pudar dan merosot serta menimbulkan sikap apatis terhadap pemerintahnya sendiri, rasa ikut memiliki dan mendukung pemerintah negaranya akan hilang, dapat terjadi keadaan kekacauan ( chaos) dan instabilitas dalam negara tersebut, dan mungkin akan timbul usaha-usaha untuk mengganti pemerintahan secara konstitusonal.
Dalam hubungan internasional( luar negeri) akan timbul kesan buruk dan mencoreng citra baik Indonesia di dunia internasional yang selanjutnya berakibat terjadi kemerosotan kepercayaan terhadap negara tersebut, dalam jangka pendek dan jangka panjang Indonesia akan dikucilkan dari kerjasama internasional yang berakibat sbb :
Memperbesar pengangguran
Memperlemah daya beli masyarakat
Memperbesar jumlah anggota masyarakat miskin
Memperkecil income / pendapatan nasioanal
Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat
Kesulitan memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing
5. INDIKATOR KE LIMA

SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Ada beberapa sanksi yang dikenakan terhadap suatu negara oleh dunia internasional yang dianggap melangggar HAM, antara lain sbb:
Diberlakukan travel warning terhadap warga negaranya.
Pengalihan Investasi Atau Penanaman Modal Asing
Pemutusan Hubungan Diplomatik
Pengurangan Bantuan Ekonomi
Pengurangan Tingkat Kerja Sama
Pemboikotan Produk Ekspor
Embargo Ekonomi
Kesepakatan Organisasi Regional / Internasional.
6. INDIKATOR KE ENAM

PROSES PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Sejauh ini telah dilakukan penyempurnaan di berbagai aspek penegakan dan perlindungan hak asasi manusia, diantaranya sebagai berikut:
1. PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Tentang pengadilan HAM yang telah dibentuk dapat dideskripsikan sebagai berikut
a. Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
b. Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia.
c. Pengadilan HAM dibentuk sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000. Diundangkan tanggal 23 Nopember 2000 dan dituangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208.
d. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia.
YANG TERMASUK DALAM PELANGGARAN HAM BERAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Kejahatan Genocide yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebahagian kelomok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama dengan berbagai cara seperti:
1.Membunuh anggota kelompok
2.Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3.Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebahagiaan.
4.Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok 5.Memindahkan kelompok secara paksa ke kelompok lain.
-Kejahatan kemanusiaan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara lansung terhadap penduduk sipil, berupa hal-hal sebagai berikut:
* Pembunuhan
* Pemusnahan dan penyiksaan
* Perbudakan
*pengusiran/pemindahan penduduk secara paksa.
*Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
*Perkosaan, perbudakan seksual pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bntuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
*penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal yang dilarang menurut hukum internasional.
*Tindakan apartheid
*penghilangan orang secara paksa.
2. PELAKSANAAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA.
Agar tercipta kepastian hukum dan rasa aman dalam masyarakat paling tidak harus dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1.Dalam masyarakat perlu ditegakan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga masyarakat.
2.Mengutamakan kekeluargaan dan komunikasi yang intensif bila terjadi permasalahan dalam masyarakat.
3.Dilakukan pengusutan secara tuntas terhadap berbagai perkara kejahatan agar terjadi kepuasan batin dan kepercayaan terhadap penegak hukum.
4.Hasil pengusutan diselesaikan dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum.
5.Perlu perlindungan korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia
6.Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat/ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, rehabilitasi.
3. PELAKSANAAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat kita lihat dari indikator sbb:
1. Mantan Kapolres Dili AKBP Hulman Goultom, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan Ad hoc, Jakarta Pusat. Karena terdakwa dinilai terbukti tidak mencegah dan gagal melakukan pengendalian terhadap penyerangan yang dilakukan masa pro integrasi pada sebelum dan sesudah jajak pendapat di Timor Timur.
2. Istri Omar Al-Farouk, Mira Agustina akan menggugat Amerika Serikat ke Mahkamah Internasional, menganggap penangkapan Al-Farouk melanggar HAM.
7. INDIKATOR KE TUJUH

TUJUH BERPARTISIPASI TERHADAP PENEGAKAN HAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.
Pelaksanaan penegakan dan perlindungan HAM sangat ditentukan oleh manusia dan masyarakatnya, disamping tentu dilengkapi oleh aturan yang baik dan lengkap.
Untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia ada beberapa hal yang diperlukan antara lain; aturan hukum, aparat penegak hukum dan juga faktor kesadaran masyarakat, dan juga diperlukan menggalakan upaya-upaya lain yaitu:
1. SOSIALISASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam rangka sosialisasi hukum, yakni memasyarakatkan aturan dan pengetahuan hukum serta penghargaan terhadap hak asasi manusia kepada khalayak umum, perlu dilakukan dengan cara dan metode yang tepat. Serta perlu dilakukan kerjasama yang baik dari semua pihak, terutama dari kalangan aparat negara maupun penegak hukum serta dari media massa.
2. PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DAN PENGHARGAAN HAK ASASI MANUSIA
Apabila kesadaran hukum dan penghargaan hak asasi manusia semakin tinggi maka masyarakat semakin maju dan berkualitas. Itu dapat ditandai dengan hal-hal berikut:
a.Masyarakat menghindari prilaku atau praktek main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan.
Salah satu tanda kemajuan peradaban dalam masyarakat adalah, bila persoalan yang timbul diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan sebagai bukti penghargaan terhadap hak asasi manusia. Sedangkan main hakim sendiri di samping melanggar/tidak dibenarkan hukum juga melanggar hak asasi manusia.
b.Tokoh dan pemimpin masyarakat dapat menjadi contoh teladan bagi warga masyarakatnya.

Read more...

NILAI, MACAM-MACAM NORMA DAN SANKSINYA


MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN MACAM NILAI

A. PENGERTIAN NILAI

MENURUT KBBI
Harga, angka kepandaian, banyak sedikitnya isi, kadar, mutu, sifat-sifat (hal-hal) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan, sesuatu yang menyempurnakan manusia sesuai dengan hakikatnya.
BAMBANG DAROESO
Nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu, yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang
DARJI DARMODIHARJO
Nilai adalah kualitas atau keadaan sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik lahir maupun batin.
WIDAJAYA
Menilai artinya menimbang, maksudnya kegiatan menghubungkan seuatu dengan sesuatu yang lain, untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan itu dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, indah atau tidak indah.
FRAENKEL
Nilai pada dasarnya disebut sebagai standar penuntun dalam menentukan sesuatu itu baik, indah, berharga atau tidak.
KLUCKHON
Nilai bukanlah keiginan tetapi apa yang diinginkan. Artinya nilai itu bukan hannya diharapkan tetapi diusahakan sebagai sesuatu yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain
YOUNG
Nilai-nilai sosial sebagai asumsi-asumsi yang abstrak dan benar dan pentingnya seringkali tidak disadari.
GREEN
Melihat nilai sosial sebagai kesadaran yang secara relatif berlansung disertai emosi terhadap obyek dan gagasan orang perorangan
WOODS
Nilai sosial merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlansung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
B.SIMANJUNTAK
Nilai sebagai gagasan-gagasan masyarakat tentang sesuatu yang baik.
ROBERT M.Z.LAWANG
Nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, pantas, berharga dan mempengaruhi prilaku sosial orang yang memiliki nilai itu.
B. MACAM-MACAM NILAI
1. BERDASARKAN CIRINYA

NILAI YANG MENDARAH DAGING
yaitu: nilai yang telah mejadi gaya hidup dan kebiasaan. Orang tidak perlu berpikir panjang lagi untuk mewujutkanya. Nilai semacam ini sudah tersosialisasi sejak seseorang masih kecil (goro) sekaligus nilai yang dominan.
NILAI DOMINAN
Nilai yang dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai yang lain. Hal ini nampak pada saat seseorang dihadapkan pada beberapa alternatif tindakkan yang harus diambil. Ukuran dominan tidaknya suatu nilai didasarkan pada hal-hal berikut:
1. Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.
2. Nilai tersebut sudah dihayati dalam jangka waktu yang lama.
3. Usaha orang untuk memberlakukan dan mempertahankan nilai itu tinggi
4. Orang-orang merasa bangga menerapkan nilai tersebut dalam masyarakat, misalnya nilai tersebut mengandung prestise tertetentu.
2. MENURUT NOTONAGORO
a.NILAI MATERIAL, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kebutuhan fisik manusia (makanan, air, pakaian)
b.NILAI VITAL, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan, buku dan alat tulis bagi pelajar, kalkulator bagi auditor.
c.NILAI KEROHANIAAN, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia terdiri dari empat macam:
-nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber dari unsur akal manusia (ratio, budi dan cipta)
-nilai keindahan yaitu nilai yang bersumber dari unsur rasa manusia (perasaan, estetika dan intuisi)
-nilai moral/kebaikan yaitu nilai yang bersumber dari unsur kehendak atau kemauan ( karsa, etika )
-nilai relegius merupakan nilai ketuhanan yang tertinggi dan mutlak yang bersumber dari keyakinan / kepercayaan manusia. Nilai relegius berfungsi sebagai sumber moral yang dipersepsi sebagai rahmat dan ridho Allah.
3. FILSAFAT

NILAI LOGIKA, NILAI BENAR SALAH.
contoh: siswa yang dapat menjawab sesuatu pertanyaan ia berlaku benar secara logika, jika ia keliru kita katakan salah. Kita tak bisa mengatakan siswa itu buruk. Karena jawabannya salah, Sebab buruk adalah nilai moral.

NILAI ESTETIKA, INDAH TIDAK INDAH
Bila kita melihat pemandangan menonton sebuah pentas pertunjukan, merasakan makanan. Nilai estetika bersifat subjektif pada diri seseorang. Sesorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa lukisan itu indah.
NILAI ETIKA / MORAL, BAIK BURUK
Yaitu nilai yg menangani kelakuan baik/buruk dari manusia. Moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakkan manusia. Nila moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan kita sehari-hari.
2. INDIKATOR KEDUA

MENDISKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM NORMA SERTA SANKSIYA

A. PENGERTIAN NORMA

KBBI
Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai panduan, dan kendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima, setiap warga masyarakat harus mentaati.
Ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
2. PROF.SOEDIKNO MERTOKUSUMO
Aturan hidup bagi manusia tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia lain.
3. LABORATARIUM IPS MALANG
Adalah sesuatu peraturan yang menjadi pedoman perilaku manusia dalam membina pergaulan hidup masyarakat.

B.MACAM-MACAM NORMA SERTA SANKSINYA

A. BERDASARKAN SUMBER/ASAL- USULNYA.
NORMA AGAMA. Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanya yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran. ( sholat, tidak berjudi, beramal) sanksi tidak lansung karena akan diperoleh setelah meninggal dunia berupa pahala atau dosa.
NORMA KESUSIALAAN (MORAL, AKHLAK, BUDI PEKERTI, SUSILA) Peraturan-peraturan hidup yg dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (tidak menyakiti hati orang lain, jujur, adil, menghargai org lain.) sanksinya tidak tegas, karena hannya diri sendiri yang merasakan, merasa bersalah, menyesal, malu, tertekan dan merasa berdosa)
NORMA KESOPANAN ATAU ADAT ISTIADAT/SOSIAL/MASYARAKAT. Peraturan-peraturan hidup yang timbul dari segolongan manusia sebagai pedoman pengatur tingkah laku orang yang berada disekitarnya. (tidak mau tegur sapa apalagi dengan org yg dikenali, menerima dengan tangan kanan, stop mobil dengan tangan kanan) sanksinya tidak tegas diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan.
NORMA HUKUM ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hubungan manusia Dalam masyarakat dalam bentuk pertauran yang dibuat oleh sesuatu kekuasaan (harus tertib, harus sesuai dengan prosedur, dilarang mencuri) sanksi tegas, nyata mengikat dan memaksa.
B. BERDASARKAN DAYA MENGIKATNYA

1. USAGE (CARA)
Cara adalah yang paling lemah daya mengikatnya ia lebih menonjol dalam hubungan antar individu, yang melanggar hannya dapat cemoohan / ejekkan (bersendawa)
2. FOLKWAYS (KEBIASAAN)
Ialah perbuatan yg diulang-ulang dalam bentuk yang sama, bila org tidak melakukanya ia akan dianggap aneh namun tidak dicap jahat/jelek. Setiap perilaku aneh biasanya mengundang gosip/tertawaan orang lain. Daya mengikatnya lebih tinggi dari usage (masuk rumah organisasi permisi, menghormati orang yang lebih tua, memberi dan menerima dengan tangan kanan.
3. MORES (TATA KELAKUAN)
Kebiasaan tertentu yang diterima sebagai norma pengatur tata kelakuan yang mencerminkan sifat-sifat yg hidup dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya, memaksakan suatu perbuatan sekaligus melarang perbuatan tertentu. punya sanksi agak berat, dikucilkan (berciuman di depan umum, berpakaian sangat minim) dan ada juga mencat rambut, membuat tato, melubangi celana dianggap sebagai pelanggaran terhadap tata kelakuan.
4. CUSTOM (ADAT KEBIASAAN)
Adat istiadat yang dianggap penting bagi berfungsinya suatu masyarakat dan kehidupan sosial. Seperti tabu merupakan adat istiadat yang bersifat melarang (tabu kawin sesuku, kerabat dekat sanksinya lebih keras, dibuang sepanjang adat.
3. INDIKATOR KE TIGA

MENYIMPULKAN HUBUNGAN NILAI DENGAN NORMA / 4. INDIKATOR KE EMPAT MERUMUSKAN NILAI SEBAGAI SUMBER NORMA
Kalau nilai merupakan sesuatu yang dianggap baik, diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat, maka norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati masyarakat dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mengejar sesuatu yg dianggap baik atau diinginkan itu.
Contoh: minuman kopi (kenikmatan minum kopi merupakan nilainya, sedangkan tindakkan mencampurkan kopi dengan gula merupakan norma
NILAI
Nilai merupakan sesuatu yang abstrak, yang berkaitan dengan cita-cita, harapan keyakinan, dan hal-hal yang bersifat ideal.
NORMA
Merupakan aturan-aturan atau standar penuntun tingkah laku yang didasarkan pada suatu nilai yang dihargai dan dijunjung tinggi
JADI
Agar hal-hal yang bersifat abstrak itu jadi konkret dan harapan itu jadi kenyataan maka diperlukan perumusan yang lebih konkret yang berwujud norma
Nilai merupakan sumber pembentukkan norma. Atau norma merupakan perwujudan dari nilai.
5. INDIKATOR LIMA MENDESKRIPSIKAN

PENGERTIAN DAN PENGGOLONGAN HUKUM

A. PENGERTIAN HUKUM

1. AHLI

MAYERS
Semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
UTRECHT
Himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat.
SIMORANGKIR
Peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
2. UMUM
Himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
6. INDIKATOR KE ENAM

MENUNJUKAN SIKAP POSITIF TERHADAP HUKUM

1. USAHA-USAHA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM
Mengembangkan budaya hukum di seluruh lapisan masyarakat
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka.
2. USAHA-USAHA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH INDIVIDU
Mendukung upaya pemerintah untuk menegakan hukum di Indonesa.
Mendukung upaya alat penegak hukum melaksanaka tugas.
Meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
Meningkatkan kesadaran hukuman anggota masyarakat.
Mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan.
7. INDIKATOR KE TUJUH

MENGIDENTIFIKASI PERBUATAN-PERBUATAN YANG SESUAI DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
1. CONTOH PERBUATAN YG HARUS DILAKUKAN SESUAI DENGAN HUKUM
Mengakui semua manusia sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan
Warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan.
Setiap orang berhak mengembangkan diri dan mendapat pendidikan.
Berhak bebas dari penyiksaan
Berahak memperoleh pelayanan kesehatan.
Harus dihormati hak asasinya.
Hak untuk ikut serta dalam pembelaa negara.
2. CONTOH PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
Kejahatan perorangan dengan kekerasan (pembunuhan, perkosaan)
Kejahatan terhadap harta benda yg dilakukan sewaktu-waktu (curamor)
Kejahatan politik yg meliputi penghianatan (spionase, sabotase)
Kejahatan terhadap ketertiban umum (penyelenggaran pelacuran)
Kejahatan konvesional (perampokan)
Kejahatan terorganisir (pemerasan, perjudian, pengendaran narkotika)
Kejahatan profesional
8. INDIKATOR KE DELAPAN

MENERAPKAN NILAI DAN MACAM-MACAM NORMA DI LINGKUNGAN KELUARGA, SEKOLAH DAN MASYARAKAT

1. PRAKTEK PENERAPAN BERBAGAI NORMA DALAM KELUARGA SEKOLAH DAN MASYARAKAT

NORMA AGAMA
Dalam keluarga, sekolah dan masayarakat
NORMA KESUSIALAAN
Dalam keluarga sekolah dan masyarakat
NORMA KESOPANAN
Dalam keluarga, semkolah dan masyarakat
NORMA HUKUM
Dalam keluarga sekolah dan masyarakat
2. CARA MENANAMKAN NORMA DALAM KELUARGA SEKOLAH DAN MASYARAKAT
Keteladanan dari orang tua, guru, pemimpin
Bimbingan dan penyuluhan
Jalur keluarga
Jalur sekolah
Jalur masyarakat,
1.RT, RW, Kelurahan
2.organisasi kepemudaan
3.pramuka, Karang Taruna
4.organisasi kemasyarakatan
Jalur media massa (elektronik, cetak, media hiburan)
Jalur organisasi sosal politik
Read more...

hakikat bangsa dan negara


  • 1. HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
  • 2. Kompetensi dasar : Kemampuan untuk menganalisa hakikat bangsa dan negara I ndikator : Mendeskripsikan kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial Menganalisa pengertian dan unsur terbentuknya bangsa Menganalisa pengertian dan terjadinya negara Menguraikan fungsi dan tujuan negara Menyimpulkan pentingnya pengakuan suatu negara oleh negara lain Menunjukkan alasan suatu negara mengakui keberadaan negara lain Menunjukkan semangat kebangsaan (nasionalitas dan patriotisme) Menerapkan semangat kebangsaan
  • 3. A. MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN MAKHLUK SOSIAL Manusia merupakan makhluk MONODUALISTIS , artinya selain sebagai makhluk individu, manusia berperan sebagai makhluk sosial Sebagai makhluk individu, manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan YME Sebagai makhluk sosial, manusia menurut kodratnya harus hidup bermasyarakat. Menurut Aristoteles manusia adalah ZOON POLITICON, atau makhluk yang selalu hidup bermasyarakat.
  • 4. B. Analisis Keberadaan Bangsa dan Negara Pengertian dan unsur terbentuknya Bangsa Bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur sebagai berikut, yaitu Sekelompok manusia yang: a. memiliki cita - cita bersama yang mengikat warga negara menjadi satu kesatuan b. mempunyai sejarah hidup bersama sehingga tercipta perasaan senasib sepenanggungan c. memiliki adat budaya serta kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama d. menempati suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah e. terorganisir dalam suatu pemerintah yang berdaulat sehingga mereka terikat dalam suatu masyarakat hukum Bangsa adalah keseluruhan warga pendukung dari suatu negara
  • 5. 2. Pengertian dan Terjadinya negara A. Pengertian Negara - Menurut Aristoteles, dalam buku Politica, Polis diartikan sebagai negara kota - Secara Etimologis istilah “negara” = STAAT (Belanda, Jerman), STATE(Inggris) NAGARI ( Bhs. Sansekerta)
  • 6. Pengertian negara Aristoteles Negara (Polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya 2. George Jellineck Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang berkediaman di wilayah tertentu
  • 7. Prof. Mr. Soenarko Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan) Woodrow Wilson Negara adalah rakyat yang terorganisir untuk hukum dalam wilayah tertentu Logemann Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya itu mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat
  • 8. Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan, Negara merupakan: Organisasi kekuasaan yang teratur Organisasi yang mempunyai kekuasaan yang bersifat memaksa dan memonopoli Suatu organisasi untuk mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat Persekutuan yang mempunyai wilayah tertentu dan yang dilengkapi dengan alat perlengkapan negara
  • 9. Unsur-unsur Negara : Secara De facto : Ada Wilayah Ada Rakyat Ada Pemerintahan yang berdaulat De Jure 4. Ada Pengakuan dari negara lain ( Unsur deklaratif)
  • 10. B. Teori Terjadinya negara Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, dapat ditinjau sebagai berikut : a. Pendudukan (Occupatie) = wilayah tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai. misalnya : Liberia, diduduki budak-budak negro, dimerdekakan th 1847
  • 11. b. Peleburan ( Fusi ) Negara-negara kecil melebur menjadi negara baru. Contoh : negara Jerman th 1871 c. Penyerahan ( Cessie ) Suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misal : Wilayah Sleeswijk pada PD I, diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman) d. Penaikan (Accesie) Suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta), kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Misalnya : wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
  • 12. Pencaplokan / Penguasaan (Anexatie) Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi. Misalnya, negara Israel tahun 1948 mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir. Proklamasi (Proclamasi) Penduduk suatu wilayah berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan merdeka Misal : Negara Indonesia Pembentukan Baru (Inovation) Munculnya negara baru di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap mis : Kolombia lenyap muncul negara Venezuela dan Kolombia baru h. Pemisahan (Separatise) Negara memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya. Mis : Negara Belgia dari negara Belanda.
  • 13. Tugas Carilah Artikel di Koran atau down Load di Internet tentang negara-negara yang terjadinya berdasarkan fakta sejarah!
  • 14. 2. Asal mula negara berdasarkan pendekatan teoritis Teori Ketuhanan Asal mula negara terjadi atas kehendak Tuhan Penganut : Friedrich Julius Stahl, Thomas Aquinos, Ludwig Von Haller, dan Agustinus Teori Perjanjian Menurut teori perjanjian , terjadinya suatu negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikatkan diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Dengan kata lain, negara terbentuk atas dasar perjanjian antarmanusia atau masyarakat (du contracts social) teori ini di kemukakan oleh filsuf seperti ThomasHobbes, J.J Rousseau, John Locke, dan Montesquieu.
  • 15. TEORI KEKUASAAN Menurut teori kekuasaan, negara terbentuk atas dasar kekuasaan . Kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa. Dangan kata lain, negara terbentuk karena adanya kekuasaan memaksa dari pihak-pihak yang kuat dan menang kepada pihak atau golongan yang lemah dan kalah. Terbentuknya negar tidak lebih sebagai alat pemaksa untuk kepentingan para penguasa saja. Teori ini di kemukakan oleh Friedrich Engels, Ludwig Von Gumlowigz, Leon Duguwitz, Karl Marx, dan Frans Oppenheimer.
  • 16. TEORI HUKUM ALAM Para penganut teori hukum alam menganggap bahwa adanya hukum yang berlaku abadi, universal, tidak berubah, serta berlaku untuk setiap waktu dan tempat. Menurut teori hukum alam, negara terjadi secara alamiah dengan dasar manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon, social being). Ahli pikir yang memperkenalkan asal mula terjadinyanegara menurut teori hukum alam, antara lain Plato, Aristoteles, Hugo de Groot (Grotius), dan Thomas Hobbes.
  • 17. E. TEORI HUKUM MURNI Asal mula terjadinya negara menurut teori ini adalahn bahwa negara merupakan suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Oleh karena itu, setiap orang harus taat dan tunduk kepada negara sebagai suatu kesatuan tata hukum. Apa yang dikehendaki negara (wille de staates) , juga dikehendaki oleh hukum atau tata hukum. Jadi, hukum identik dengan negara, sedangkan negara merupakan penjelmaan dari hukum. Salah satu tokoh teori hukum murni, yaitu Hans Kelsen.
  • 18. TEORI MODERN Dalam menyelidik dan mempelajari negara, teori modern lebih menitikberatkan pada fakta atau kenyataan serta sudut pandang tertentu sehingga diperoleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat, serta bentuk negara. Tokoh-tokoh teori modern, di antaranya Prof. Mr. R. Kranenburg dan Logeman.
  • 19. QUIZ I KELAS X Apa yang dimaksud dengan Monodualistis ? Beri contoh masing-masing dua! a. Apa yang dimaksud dengan suatu negara memiliki cita-cita yang sama ? b. Apa yang dimaksud dengan mempunyai sejarah hidup bersama ? sehingga mempunyai perasaan senasib sepenanggungan? 3. a. Jelaskan pengertian negara menurut George jellineck ! b. Jelaskan pengertian negara menurut Aristoteles ! a. Apa yang dimaksud dengan Fusi ? Contohnya negara ? b. Apa yang dimaksud dengan Accesie ? Beri satu contoh! 5. Asal mula negara Indonesia berdasarkan pendekatan teoritis, Negara Indonesia dapat digolongkan dalam teori apa saja ?
  • 20. TERJADINYA NEGARA SECARA PRIMER SUKU : manusia dimulai dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). KERAJAAN : Kepala suku yang semula berkuasa kemudian mengadakan ekspansi dengan penaklukan-penaklukan ke daerah lain, telah mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaan Negara (staat) : pemerintahan pusat sudah dapat menundukkan pemerintah daerah
  • 21. D. Negara demokrasi (democratische natie) negara yang terbentuk atas dasar kesadaran akan kedaulatan rakyat E. Dictator Pemerintah yang dipimpin oleh satu orang yang dipilih rakyat, tetapi lama-kelamaan berkuasa mutlak. Terjadinya negara secara sekuder Pertumbuhan negara yang dihubungkan dengan negara yang sudah ada sebelumnya.
  • 22. C. Teori Lenyapnya Negara Teori Organis Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, seperti manusia, hewan dan tumbuhan. Negara mulai berdiri, berkembang, besar, kokoh, kuat akhirnya melemah dan lenyap. Tokoh : Herbert Spencer, FJ. Schmitthenner, Gonstantin Frantz dan Bluntsehi. Teori Anarkis Suatu saat negara pasti akan lenyap dan muncullah masyarakat yang penuh kebebasan dan kemerdekaan, tanpa paksaan, tanpa pemerintahan, serta tanpa negara.
  • 23. Penganut teori ini : William Godwin, Joseph Proudhon, Kropotkin dan Michael Bakounin Teori Anarkis dibedakan dua golongan : menghapuskan atau melenyapkan “tata paksa” harus dilakukan dengan cara menghancurkan organisasi tersebut bersama perlengkapan dan pendukungnya Masyarakat yang penuh kebebasan tanpa pemerintahan akan dapat diwujudkan melalui evolusi dan pendidikan, tanpa melalui kekerasan dan kekejaman. Tokoh : Leo Tolstoy Teori Mati Tuanya Negara negara akan berdiri atau lenyap menurut syarat-syarat objektifnya sendiri. Jika syarat berdiri terpenuhi maka negara akan tetap berdiri, bila tidak negara akan lenyap atau hilang
  • 24. Hilang atau lenyapnya negara disebabkan oleh dua faktor, yaitu: Faktor Alam : hilangnya negara karena faktor alam. Misalnya : gunung meletus, terendam air laut Faktor Sosial : suatu negara yang sudah ada dan diakui negara lain, kemudian lenyap karena faktor sosial. Faktor-faktornya : a. revolusi (kudeta yang berhasil) b. penaklukan c. persetujuan d. penggabungan
  • 25. d. Pentingnya pengakuan suatu negara terhadap negara lain Menurut Starke, tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan melalui dua cara, di antaranya sebagai berikut : Tegas (Express), yaitu pemberian pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, berupa pesan pribadi kepada kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemennya, atau dengan traktat Tidak Tegas (Implied), yaitu pengakuan yang dapat dilihat dari hubungan tertentu antara negara yang mengakui dan negara baru atau pemerintah baru
  • 26. Ada dua teori pengakuan : Teori konstitutif, yaitu teori yang menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuan yang dapat menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional Teori deklaratoir atau evidenter, yaitu teori yang menyatakan bahwa status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status ini tidak bergantung pada pengakuan. Tindakan pengakuan semata-mata hanya pengumuman resmi terhadap situasi dan fakta yang ada.
  • 27. Pengakuan dari negara lain bukan merupakan unsur pembentuk (konstitutif), fakta diperlukan sebagai pernyataan (deklaratif) dalam tata hubungan internasional. Hal tersebut disebabkan tata hubungan internasional memerlukan status negra merdeka. Faktor-faktor penyebab diperlukannya pengakuan dari negara lain : 1. Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik yang timbul dari dalam (melalui kudeta), maupun intervensi dari negara lain. 2. Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama negara lain.
  • 28. TUGAS Carilah 2 (dua) artikel di koran/ majalah/internet tentang kerjasama antar negara, kemudian ringkas masing-masing minimal setengah halaman !
  • 29. BENTUK KENEGARAAN A. Serikat Negara (Konfederasi) perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh, baik ke dalam maupun ke luar. B. Koloni ( negara jajahan) negara yang pemerintahnya dikuasai oleh pemerintah negara lain contoh : Tunisia, Maroko ( jajahan Perancis ) C. Perwalian (Trusstee) Daerah-daerah yang sesudah PD II diurus oleh beberapa negara di bawah pengawasan Trusteeship Council (Dewan Perwalian) PBB. Bentuk kenegaraan seperti ini merupakan hasil dari Konferensi San Francisco pada Oktober 1945
  • 30. Daerah yang termasuk pada daerah perwalian, antara lain : 1. daerah yang asalnya daerah mandat 2. daerah yang dipisahkan dari negara yang kalah perang pada Perang Dunia II 3. daerah suatu negara yang oleh negara bersangkutan secara sukarela diserahkan urusan pemerintahnya ke dalam trussteeship (sistem perwalian D. DOMINION Negara merupakan daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan tergabung dalam The British Common wealth of Nation.
  • 31. E. UNI Uni adalah gabungan dari beberapa negara yang dikepalai oleh seorang raja. Dalam ketatanegaraan dikenal dua macam uni, yaitu : 1) Uni riil negara yang tergabung di dalamnya mengurus hubungan dengan negara luar melalui badan milik bersama. 2. Uni personil dua negara mempunyai seorang raja yang menagkap sebagai kepala negara, tetapi semua urusan dalam negeri maupun luar negeri diatur oleh setiap negera peserta.
  • 32. F. Protektorat (negara vazal) Suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang dianggap lebih kuat. Biasanya, hubungan luar negeri dan pertahanan diserahkan kepada negara pelindung. Contoh: - kerajaan Monaco (Protektorat Perancis) - Tibet ( protektorat Tiongkok) - Kesultanan Zanzibar (protektorat Inggris) g. Mandat Daerah mandat merupakan daerah bekas jajahan dari negara yang kalah perang pada Perang Dunia Contoh : negara Irak dan Palestina (bekas mandat Prancis)
  • 33. C. Pengertian, Fungsi dan Tujuan NKRI 1. Fungsi Negara : a. John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi: Legislatif, yaitu membuat peraturan Eksekutif, yaitu melaksanakan peraturan ( termasuk fungsi mengadili) Federatif, yaitu mengatur urusan luar negeri, urusan perang dan damai . Montesquie menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok ( Trias Politica), yaitu fungsi: 1) Legislatif , yaitu membuat undang-undang 2) Eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang 3) Yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
  • 34. C. Von Vollenhoven negara mencakup empat tugas pokok (Catur Praja), yaitu : 1) Regeeling, yaitu membuat peraturan 2) Bestuur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan 3) Rechtspraak, yaitu fungsi mengadili. 4) Politie, fungsi ketertiban dan keamanan Goodnow membagi fungsi negara menjadi dua tugas pokok (dwi praja-dichotomy) , yaitu : 1) Policy making ( kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat) 2) Policy executing (kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai policy making) Moh. Kusnardi, S.H. Membagi fungsi negara menjadi dua bagian : 1) Melaksanakan penertiban (law and order) 2) Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
  • 35. Tugas negara secara umum : Tugas esensial (tugas asli negara) adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Ada tugas internal yaitu memelihara perdamaian, ketertiban dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik dari setiap orang). Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan negara. Tugas Fakultatif adalah tugas negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya: memelihara fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
  • 36. 2. Fungsi NKRI Fungsi negara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara sebagaimana disebutkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu : “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan ….”
  • 37. 3. Tujuan Negara A. Tujuan negara menurut Shang Yang Mengumpulkan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan cara menyiapkan tentara yang kuat, berdisiplin, dan bersedia menghadapi segala kemungkinan. B. Tujuan Negara menurut Nicholo Machiavelli Adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan dan kesejahteraan rakyat.
  • 38. C. Tujuan Negara menurut Dante Allieghieri Perdamaian dan ketentraman dunia tidak akan terwujud seandainnya di dunia masih terdapat negara-negara merdeka, karena negara-negara tersebut akan selalu bersaiang dan berperang. Menghendaki Imperium Dunia D. Tujuan negara menurut Immanuel Kant Membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara. E. Tujuan negara menurut Kaum Sosialis memberikan kebahagiaan yang sebesar- besarnya dan merata bagi setiap manusia.
  • 39. 4. Tujuan NKRI Terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat: a. melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia b. memajukan kesejahteraan umum c. mencerdaskan kehidupan bangsa. d. ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
  • 40. D. Semangat Kebangsaan, nasionalisme, dan Patriotisme dalam Kehidupan Bermasyarakat, berbangsa dan bernegara : Jiwa semangat ‘45 adalah : a. Pro Patria dan Primus Patrialis, artinya mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air. b. Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan C. Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antar golongan dan antarbangsa. D. Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab E. Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam
Read more...